1.
Haid
Darah haid adalah
darah yang keluar mengalir dari alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan
yang sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran atau pecah nya selaput darah.
2.
Waktu Mulai Haid
Menurut ulama
bahwa wanita yang kedatangan tamu atau permulaan haid adalah apabila usianya
mencapai 9 tahun lebih. Jadi apabila ada wanita belum mencapai usia 9 tahun
sudah mengeluarkan darah dari kemaluannya itu bukan namanya darah haid tetapi darah penyakit dan itu perlu diperiksakan ke
dokter terdekat.
3.
Larangan Wanita Haid
a.
Tidak boleh mengerjakan shalat, baik ituu shalat
wajib ataupun sunnat
b.
Tidak boleh berpuasa, baik wajib atau sunnat
c.
Tidak boleh mengerjakan Tawaf
d.
Tidak boleh masuk ke masjid dengan segala bentuk
e.
Tidak boleh membaca Al-Qur’an
f.
Tidak boleh melakukan aktivitas seks
4.
Masa Haid dan Masa Bersuci
Dimana masa
haid wanita paling cepat minimal berlangsung selama sehari semalam dan paling
lama atau maksimal setengah bulan (15 hari). Sedangkan yang normal nya itu satu
minggu (6/7) dan itu dating setiap sebulan sekali. Kemudian massa suci haid itu
umumnya selama 26 hari atau 25 hari dan itu tergantung dari kebiasaan wanita
yang mengalami haid.
5.
Hukum nya apabila terjadi
persetubuhan dalam keadaan istri masih haid
Hukuman/sangsi
melakukan persetubuhan pada saat istri sedang haid adalah dengan membayar
kafarat, yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan itu juga di
jelaskan dalam hadits yang berbunyi dari Ibnu Abbas ra. Dan Nabi Saw.
“ mengenai
lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid, maka ia harus bersedekah satu
dinar atau setengah dinar” (Muttafaqun Alaih).
Maka dari itu
hukum nya wajib untuk bersedekah apabila seseorang menggauli istrinya yang
sedang haid.
6.
Wanita Haid Memotong Kuku atau Rambut
Tidak boleh,
selama dalam keadaan haid tidak boleh membuang apapun dari anggota tubuh nya
atau pun memotong kuku dan rambut. Karena bagian-bagian itu mempunyai hak untuk
suci dan itu juga dijelaskan di hadits yang di riwayatkan dari Abu Hurairah ra.
Yang berbunyi:
“ Di bawah setiap rambut terdapat janabat, maka
basuh lah rambut itu dan bersih kan lah kulit.” (Riwayat At- Tumudzi).
Jadi dari hadits di atas jelas bahwa wanita yang
sedang haid tidak boleh memotong rambut ataupun membiarkan rambutnya jatuh,
karena rambut terdapat janabat, maka
harus hati-hati bila menyisir rambut nya agar tidak rontok, tetapi bila ada
rambut nya yang rontok harus dikumpulkan dan ikut disucikan apabila dalam mandi
junub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar