A. Pengertian Qurban menurut bahasa
Menurut bahasa, qurban berasal dari
kata quraba, artinya dekat atau mendekatkan diri.
B. Pengertian Qurban menurut istilah
Qurban yaitu peristiwa penyembelihan
hewan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada
hari raya Haji (Idul Adha) dan hari tasyrik tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah
C. Hukum Qurban
Ibadah qurban hukumnya sunnat muakkad bagi setiap orang Islam
yang dewasa dan mampu melaksanakannya, yakni orang-orang yang memiliki
kelebihan harta benda.
D. Dasar Hukum (Dalil) alam Al-Qur’an
١- إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
٢- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
٣- إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
1. Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan
berkurbanlah.
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu,
ia adalah yang terputus (dari rahmat
Allah). [QS: Al Kautsar : 1-3]
E. Dasar Hukum (Dalil) dalam Hadist
Binatang yang dapat di gunakan untuk Qurban
a.
Unta yang sudah berumur minimal lima tahun dan
berlaku untuk tujuh orang pekurban (kurbani).
b.
Sapi yang sudah berumur minimal dua tahun dan
berlaku untuk tujuh orang pekurban (kurbani).
c.
Kerbau yang sudah berumur minimal dua tahun dan
berlaku untuk tujuh orang pekurban (kurbani).
d.
Domba atau kambing yang sudah berumur minimal
dua tahun dan berlaku untuk satu pekurban (kurbani).
F. Syarat-syarat binatang yang bisa di
gunakan untuk Qurban :
a. Hewan qurban tidak boleh pincang
salah satu kaki nya;
b. Tidak boleh hilang sebagian telinga
nya;
c. Salah satu mata nya tidak boleh ada
yang buta
d. Tidak boleh sedang dalam kondisi
sakit’
e. Tidak boleh binatang yang sangat
kurus
f.
Ekornya
tidak boleh bntung atau putus;
g. Sebagian tanduknya tidak boleh ada
yang patah atau ilang;
h. Dalam keadaan sehat, tidak sedang
mengandung, atau baru beranak.
G. Hal-hal yang di sunahkan dalam Qurban
-
Membaca Bismillah الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ "Maka
makanlah binatang binatang (yang halal) yang di sebut nama Allah ketika
menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am: 118 )
-
Membaca
Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
-
Membaca
takbir أَكْبَرالله
-
Menyembelih
nya sendiri oleh yang berqurban (Qurbani), dan jika dia mewakilkan
penyembelihannya maka di sunatkan dia hadir ketika menyembelih;
-
Membaca
doa
-
Hewan
yang di sembelih dihadapkan ke kiblat.
H. Tata cara penyembelihan hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban di laksanakan setelah mengerjakan
salat idul adha, tanggal 10 Zulhijjah. Dapat pula dilaksanakan pada hari
tasyrik, yaitu tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah. Pada saat-saat itu,
penyembelihan hewan qurban boleh siang atau malam.
a. Sebelum menyembelih, membaca
basmallah, salawat nabi, dan takbir secukupnya.
b. Hewan qurban hendaknya dibaringkan
dalam posisi menghadap kea rah kiblat.
c. Alat yang di gunakan untuk
menyembelih harus tajam.
d. Penyembelihan sebaiknya di lakukan
oleh yang berqurban, jika hal itu memungkinkan. Namun di perbolehkan juga di
sembelih oleh orang lain.
I.
Pelaksanaan
penyembelihan hewan Qurban
Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan
tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat
pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied.
Dan barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib
menggantinya .
- Waktu berqurban dimulai sesudah terbit matahari pada
Hari Raya Idul ‘Adha, sampai terbenamnya matahari pada hari Tasyriq yang
terakhir. Hari Tasyriq ialah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Semua hari
Tasyriq adalah hari penyembelihan. (Ibnu Hibban).
- Jika menyembelih sebelum waktu tersebut, maka itu
hanyalah daging hidangan biasa dan bukan termasuk ibadah qurban (Bukhari,
Muslim)
Indonesia adalah salah satu negara yang banyak jumlah pekurban, karena itulah ada program qurban mancanegara untuk membantu muslim minoritas dan tertindas, seperti di Palestina, Suriah, Sri Lanka dll
BalasHapus