Translate

Selasa, 10 Juli 2012

Qurban


A.      Pengertian Qurban menurut bahasa
Menurut bahasa, qurban berasal dari kata quraba, artinya dekat atau mendekatkan diri.
B.      Pengertian Qurban menurut istilah
Qurban yaitu peristiwa penyembelihan hewan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari raya Haji (Idul Adha) dan hari tasyrik tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah
C.      Hukum Qurban
Ibadah qurban hukumnya sunnat muakkad bagi setiap orang Islam yang dewasa dan mampu melaksanakannya, yakni orang-orang yang memiliki kelebihan harta benda.
D.      Dasar Hukum (Dalil) alam Al-Qur’an
١- إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
٢- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
٣- إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
1.   Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
  2.  Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.
  3.  Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, ia adalah yang terputus (dari    rahmat Allah). [QS: Al Kautsar : 1-3]

E.       Dasar Hukum (Dalil) dalam Hadist


Binatang yang dapat di gunakan untuk Qurban
a.       Unta yang sudah berumur minimal lima tahun dan berlaku untuk tujuh orang pekurban (kurbani).
b.      Sapi yang sudah berumur minimal dua tahun dan berlaku untuk tujuh orang pekurban (kurbani).
c.       Kerbau yang sudah berumur minimal dua tahun dan berlaku untuk tujuh orang pekurban (kurbani).
d.      Domba atau kambing yang sudah berumur minimal dua tahun dan berlaku untuk satu pekurban (kurbani).

F.       Syarat-syarat binatang yang bisa di gunakan untuk Qurban :
a.      Hewan qurban tidak boleh pincang salah satu kaki nya;
b.      Tidak boleh hilang sebagian telinga nya;
c.       Salah satu mata nya tidak boleh ada yang buta
d.      Tidak boleh sedang dalam kondisi sakit’
e.      Tidak boleh binatang yang sangat kurus
f.        Ekornya tidak boleh bntung atau putus;
g.      Sebagian tanduknya tidak boleh ada yang patah atau ilang;
h.      Dalam keadaan sehat, tidak sedang mengandung, atau baru beranak.
G.     Hal-hal yang di sunahkan dalam Qurban
-          Membaca Bismillah الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ "Maka makanlah binatang binatang (yang halal) yang di sebut nama Allah ketika menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am: 118 )
-           Membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
-          Membaca takbir   أَكْبَرالله
-          Menyembelih nya sendiri oleh yang berqurban (Qurbani), dan jika dia mewakilkan penyembelihannya maka di sunatkan dia hadir ketika menyembelih;
-          Membaca doa
-          Hewan yang di sembelih dihadapkan ke kiblat.
H.      Tata cara penyembelihan hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban di laksanakan setelah mengerjakan salat idul adha, tanggal 10 Zulhijjah. Dapat pula dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah. Pada saat-saat itu, penyembelihan hewan qurban boleh siang atau malam.
a.      Sebelum menyembelih, membaca basmallah, salawat nabi, dan takbir secukupnya.
b.      Hewan qurban hendaknya dibaringkan dalam posisi menghadap kea rah kiblat.
c.       Alat yang di gunakan untuk menyembelih harus tajam.
d.      Penyembelihan sebaiknya di lakukan oleh yang berqurban, jika hal itu memungkinkan. Namun di perbolehkan juga di sembelih oleh orang lain.

I.        Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban

Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
  • Waktu berqurban dimulai sesudah terbit matahari pada Hari Raya Idul ‘Adha, sampai terbenamnya matahari pada hari Tasyriq yang terakhir. Hari Tasyriq ialah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan. (Ibnu Hibban).
  • Jika menyembelih sebelum waktu tersebut, maka itu hanyalah daging hidangan biasa dan bukan termasuk ibadah qurban (Bukhari, Muslim)

1 komentar:

  1. Indonesia adalah salah satu negara yang banyak jumlah pekurban, karena itulah ada program qurban mancanegara untuk membantu muslim minoritas dan tertindas, seperti di Palestina, Suriah, Sri Lanka dll

    BalasHapus