Translate

Kamis, 28 Februari 2013

Hukum memoles kuku


       Sekarang ini banyak wanita yang terbiasa bahkan sudah umum bagi kalangan elit untuk memberi warna kukunya dengan warna-warni cat. Apakah hal tersebut haram atau halal ?

       Apabila wanita tersebut seorang muslim tentu tidak akan menggunakan ataupun mempoles kukunya dengan cat kuku, sebab dalam sehari ia harus melakukan sholat sebanyak lima waktu dan harus berwudhu. Sedanngkan cat kuku dapat menghalangi merasuknya air ketika wudhu.


DAFTAR PUSTAKA: Penerbit Bintang Usaha Jaya Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar