Sekarang ini banyak wanita yang terbiasa bahkan sudah umum
bagi kalangan elit untuk memberi warna kukunya dengan warna-warni cat. Apakah
hal tersebut haram atau halal ?
Apabila wanita tersebut seorang muslim tentu tidak akan
menggunakan ataupun mempoles kukunya dengan cat kuku, sebab dalam sehari ia
harus melakukan sholat sebanyak lima waktu dan harus berwudhu. Sedanngkan cat kuku
dapat menghalangi merasuknya air ketika wudhu.
DAFTAR PUSTAKA: Penerbit Bintang Usaha Jaya Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar