Translate

Kamis, 16 Mei 2013

HAJI


DEFINISI HAJI

Secara literal, haji adalah maksud atau tujuan. Secara terminologi syariah haji adalah bermaksud pergi ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji (
قصد البيت الحرام للنسك)
SYARAT HAJI

Haji menjadi wajib dilaksanakan bagi seorang muslim apabila memenuhi syarat di bawah. Apabila tidak terpenuhi syarat ini, hajinya tetap sah. Misalnya, anak kecil naik haji.

1. Islam
2. Berakal sehat (tidak gila)
3. Baligh (dewasa)
4. Merdeka
5. Mampu


NIAT HAJI

Bacaan niat haji adalah sebagai berikut:
لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا
Labbaik Allahumma Hajjan
Artinya: Ya Allah kupenuhi panggilanMu untuk berhaji.
RUKUN/FADHU HAJI

Yaitu pekerjaan dalam ibadah haji yang harus dilakukan dan tidak boleh diwakilkan dan tidak sah hajinya apabila ditinggalkan. Fardhu/rukun haji ada 4 (empat):

1- Ihram yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2- Wuquf di Arafah yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
3- Tawaf Ifadhah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4- Sa'i di antara Safa dan Marwah yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5- Tahallul yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
JENIS IBADAH HAJI

Ada 3 (tiga) tipe haji. Yaitu tamattu', qiran dan ifrad. Semuanya sah dan seorang muslim bebas memilih tipe haji mana yang hendak dilaksanakan.

A. HAJI TAMATTU'

Haji Tamattuk adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattu' diwajibkan membayar dam.

B. HAJI QIRAN

Haji Qiran adalah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihr`m dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.

Cara pelaksanaannya adalah:

- ihram dari miqad dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
- melakukan seluruh amalan haji

Bagi yang melaksanakan haji Qiran diwajibkan membayar dam.

C. HAJI IFRAD

Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.
IBADAH UMRAH 

Ibadah umrah disebut juga dengan haji kecil. Ia merupakan ibadah yang tak terpisahkan dengan ibadah haji. Ibadah umrah dapat jufa dilakukan sendiri baik di luar musim haji atau di dalam musim haji.

Perbedaan
perbedaan antara Haji dan Umrah, di antaranya adalah sebagai berikut :

- Ibadah umrah tidak memiliki waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam melaksanakan ibadah umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
- Dalam ibadah umrah tidak ada kegiatan melontar jumroh.
- Tidak adanya jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan ibadah haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi'iyah berpendapat diperbolehkannya jamak dan qashar. Karena menurut mereka,haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena dalam kondisi safar (perjalanan).
- Tidak adanya pelakasanaan thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
- Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam pelaksanaan ibadah haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar